Mantan Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII Indah Irwanti didakwa melakukan korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal hingga Rp5,7 miliar selama 2015-2020.
Baca JugaJaksa Volanda Azis Saleh menjelaskan, modus yang dilakukan Indah Irwanti adalah dengan mengarahkan para konsumen untuk membayarkan tagihannya ke rekening pribadi, bukannya dicatat oleh staf perusahaan sejak dirinya menjabat sebagai Manajer Keuangan.
"Bahwa sejak 2014-2020 baik terdakwa sebagai Manajer Keuangan PT KNT secara melawan hukum mempergunakan uang milik PT KNT yang ada di BANK BCA milik terdakwa digunakan secara pribadi untuk kegiatan investasi bursa berjangka di PT Monex dan PT Solid Gold yang tidak termasuk dalam jenis usaha PT KNT," ujar Jaksa Volanda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/1).
Akibatnya, terdapat kerugian negara sebanyak total Rp5,7 miliar. Di mana, Rp4,5 diinvestasikan di PT Monex dan Rp1,1 miliar di PT Solid Gold. Terdakwa juga menggunakan uang hasil menjaminkan dua kendaraan operasional milik PT KNT.
Atas perbuatannya itu Terdakwa Indah Irwanti pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Tim Penasihat Hukum Indah, Irwan Aprianto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan langsung memasuki agenda pembuktian.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan digelar pada Rabu pekan depan, 1 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Post a Comment