BANDAR LAMPUNG - Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung diperkirakan akan berkurang pada Pemilu 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memperkirakan kursi DPRD Lampung yang sebelumnya sebanyak 85 menjadi 75 kursi.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, berkurangnya kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024, disebabkan adanya penurunan jumlah penduduk di provinsi ini dalam lima tahun terakhir. "Alokasi kursi itu kan basisnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), bukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT)," kata Agus Riyanto, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, lanjut dia, data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan DAK2 sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa. "Secara undang-undang, DAK2 yang angkanya berada di bawah 9 juta jiwa kursinya menjadi 75. Tapi kalau di atas 9 juta jiwa kursinya 85," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 jiwa namun juga kurang dari 9.000.000 juta jiwa akan memperoleh alokasi 75 kursi. "Sementara itu pada Pemilu 2019 jumlah penduduk Lampung pada DAK2 Kemendagri mencapai 9.675.719 jiwa dengan alokasi kursi DPRD Lampung sebanyak 85 kursi dari 8 dapil," kata dia. (***)
Post a Comment