Kemenkominfo RI dan Polri Tandatangani MoU Untuk Menciptakan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang Aman dan Berkualitas


Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani 6 butir nota kesepahaman atau MoU untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang aman dan berkualitas. Bertempat di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). 

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, ada 6 ruang lingkup kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan Polri yakni:
1. Pertukaran data dan informasi,
    pencegahan penyebarluasan; 
2. Penggunaan informasi atau  
    dokumen elektronik yang memiliki   
    muatan yang dilarang informasi 
    elektronik; 
3. Bantuan pengamanan yang diberikan 
    untuk pemilu;
4. Penegakan hukum setiap 
    pelanggaran hukum dalam ruang 
    digital; 
5. Penyediaan dan pemanfaatan sarana 
    dan prasarana; dan
6. Peningkatan kapasitas dan 
    pemanfaatan sumber daya manusia 
    atau SDM Building.

Menkominfo Johnny G. Plate memambahkan akan melakukan sejumlah langkah strategis bersama Polri guna pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang sebagaimana dimaksud dan sesuai Undang-Undang. 

"Kegiatan pencegahan keamanan ruang digital juga dilakukan lewat metode penulusuran dengan mendeteksi adanya penyebaran informasi pada ruang digital yang mengandung konten yang dilarang oleh Undang-Undang, " ujar Menkominfo. 

Johnny melanjutkan kerjasama Kominfo dan Bareskrim sebelum melakukan penegakan hukum terlebih dahulu melakukan profiling dan profilingnya pasti akurat.

Dalam kesempatan itu juga Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi mengatakan pembaruan nota kesepahaman ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dan Kominfo. 

"Melalui nota kesepahaman yang baru Polri bersama Kominfo dapat berkolaborasi mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif, " ujarnya. 

Wakabareskrim juga mengatakan bahwa pada pemilu 2019 Polri mencatat masih terdapat sejumlah pelanggaran digital yang membuat ruang publik terkontaminasi oleh informasi bohong.

“Salah satu yang perlu mendapatkan catatan, berdasarkan survei Kominfo pada Pemilu 2019 ditemukan 67,2 persen hoaks atau berita bohong adalah terkait isu politik yang didominasi menggunakan medsos,” ujar Asep.

Post a Comment

Previous Post Next Post