Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menjadwalkan panggilan kepada Tubagus Dana Natadipraja Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Tubagus dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2019, medio Senin pekan depan.
“Ya Senin depan segera kita layangkan surat panggilan kepada Kades Karya Tunggal Bapak Tubagus Dana Natadipraja, untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya. Bersama dengan pihak lain yang juga akan di periksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Irawan, S.H,.M.H, melalui sambungan telepon seluler, Rabu 4 Januari 2023.
Terkait kasus Tubagus, tokoh masyarakat Desa Karya Tunggal Ar. Rosidi mengatakan bahwa pihaknya hari ini mendatangi Kejari Lampung Selaran mempertanyakan tindak lanjut, terkait pernyataan Kejari Lampung Selatan 22 Desember 2022 lalu, yang menetapkan
Tubagus Dana Natadipraja, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
“Ya hari ini perwakilan masyarakat Karya Tunggal mendatangi kejaksaan untuk mengetahui tindak lanjut setelah ditetapkan Tubagus Natadipraja, sebagai tersangka,” kata Ar. Rosidi dilangsir handalonline.com, Rabu 4 Januari 2023.
Pasalnya, kata Rosidi, sudah 15 hari masyarakat menunggu, namun belum ada surat yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamsel. “Alhamdulilah kita bertemu dengan Staf Pidsus dia mengatakan mulai hari Senin yang akan datang Tubagus Natadipraja, S.Pd akan segera di lakukan pemanggilan,” katanya.
Termasuk juga, akan memanggil 3 orang lain termasuk bendahara, sekdes dan salah satu kaur. “Jika kemudian hari Senin Tubagus tidak hadir maka akan dilayangkan surat pemanggilan ke 2. Jika surat ke 2 yang bersangkutan juga tidak hadir maka akan dilayangkan surat ke 3 setelah surat ke 3 tidak hadir pihak kejaksaan akan membuat surat dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu lah keterangan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan pada hari ini kepada kami selaku masyarakat,” jelas nya.
“Jadi kita tunggu semoga Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak lagi menunda-nunda dan segera mengambil langkah yang tegas. Dan kami sangat yakin lambat laun masuk penjara dan akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ar. Rosidi.
Rosidi sangat yakin, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan bekerja secara profesional. “Saya pribadi mewakili tokoh masyarakat akan menunggu proses hukumnya. Semoga kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat berharap oknum kepala desa segera ke pengadilan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.
Sempat Ditahan dan Bebas Prapradilan
Kasus dugaan korupsi dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Tubagus Dana Natadipraja, pernah mencuat pada Mei 2022 lalu. Kejari Lampung Selatan, sempat menjebloskan Tubagus ke penjara, namun kemudian dibebaskan karena Kejari kalah di sidang Prapradilan, Juni 2022 lalu.
Desember lalu, Kejari Lampung Selatan, kemudian kembali menetapkan Tubagus Dana Natadipraja, sebagai tersangka, juga dalam persoalan dugaan korupsi dana desa.
Post a Comment