BANDAR LAMPUNG - Kasus oknum jaksa perempuan di Pesawaran inisial MN (38) kegerebek selingkuh bareng pengacara, disalah satu hotel berbintang di Jalan R.A Kartini, Tanjungkarang, Bandar Lampung berakhir damai. Selanjutnya pihak pelapor dalam hal ini suami MN, bakal mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung.
Plh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ahmad Patoni mengatakan, keduanya sepakat berdamai setelah diperiksa tujuh jam untuk dimediasi dan memberikan klarifikasi di Kejati Lampung pasca kejadian. Pemeriksaan dan mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Kami mengundang kedua pihak, hasilnya mereka berdua dibukakan pintu hati untuk penyelesaian terhadap kasus tersebut dengan kekeluargaan. Jadi ada kesepakatan perdamaian, mereka kembali melanjutkan rumah tangganya yang selama ini dibina, bersama dengan tiga anaknya," kata Ahmad Patoni saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa (3/1/2022).
recommended by
EASY MOVES
Warga Bandar Lampung Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
PELAJARI LEBIH
SEBELUMNYA : Malam Tahun Baru, Oknum Jaksa di Pesawaran Kegerebek Selingkuh Bareng Pengacara di Hotel Bandar Lampung
Pada saat dimediasi, mereka diketahui masih saling mencintai, bahkan mereka bisa saling menangis, dan berpelukan dalam kapasitas sebagai suami istri. Pihak pelapor juga menyampaikan, akan dilanjutkan dengan pencabutan laporan pengaduan kepolisian.
"Kami harap dukungan semua pihak, untuk bisa memberikan dukungan rumah tangga mereka. Tujuannya agar tidak terjadi lagi hal-hal yang menurut institusi kurang bagus," ujar Ahmad Patoni.
Disinggung terkait apakah ada sanksi yang bakal diberikan keduanya, Kejati Lampung belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena ranahnya ada di Bidang Pengawasan. Nanti akan dipanggil beberapa orang terkait, baik pelapor maupun terlapor, hingga rekan kerja, untuk bisa diputuskan apakah ada pemberian sanksi.
Untuk jenis sanksinya ada ringan seperti teguran lisan, hingga sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pencabutan kewenangan jaksa, bahkan bisa pemecatan. Selanjutnya Kejati Lampung bakal berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, oknum jaksa perempuan berinisial MN (38), diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Minggu (1/1/2023) dinihari. Jaksa tersebut, diamankan karena kegerebek selingkuh sedang ngamar disalah satu hotel berbintang di Jalan R.A Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dari informasi dihimpun, jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri Pesawaran, berselingkuh dengan seorang oknum pengacara di Lampung berinisial RM (30), usai perayaan malam tahun baru 2023. Mereka kepergok oleh suami MN sedang berduaan di kamar hotel, yang ikut menggerebek.
Dengan disaksian karyawan hotel, mereka berduaan di kamar nomor 216, posisi saat digerebek, oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya, sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana. (***)
Post a Comment