Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Lebih dari Dua

Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung


Kepala Kejati 

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, sama seperti kasus hibah KONI Lampung, kasus DLH juga segera akan ditetapkan tersangka.

"Kerugian negara masih diaudit, dalam waktu dekat selesai. Tersangkanya tentu ada, bisa lebih dari dua itu," ungkapnya usai menghadiri persemian kampung Restorative Justice di Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, untuk kasus KONI Nanang mengatakan, tidak lama lagi juga ditetapkan, pasalnya hingga saat ini sudah diketahui kerugian negara.

"Sebentar lagi, itu kan kerugian negara sudah ada Rp2,5 miliar kan, tunggu saja," tandasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post