Lampung - Di Indonesia, keselamatan jurnalis masih menjadi masalah yang serius. Selama ini, masih banyak kita jumpai terjadinya kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan. Tertulis pada pasal 4 UU pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
Namun kenyataannya aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan masih diabaikan. Sehingga, bertolak belakang dengan pedoman-pedoman yang diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis atau wartawan.
Penganiayaan kepada Jurnalis/Wartawan AmperaNews
Penganiayaan terhadap jurnalis atau wartawan di Indonesia tidak ada habis-habisnya. Seperti tindak kekerasan terhadap jurnalis AmperaNews, Faisal yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Pada Senin 5 Desember 2022.
Aksi kekerasan itu diterima Faisal saat sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Kekerasan berupa penganiayaan serta ancaman terjadi pada saat Faisal berusaha melakukan peliputan dan konfirmasi terhadap lokasi yang diduga merupakan Tambang Emas Ilegal.
Apa yang dilakukannya adalah tugas dari seorang jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan publik. Jenis kasus seperti ini, penganiayaan terhadap jurnalis atau wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sehingga, Diminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Yang dilakukan oleh Faisal merupakan tugas media dalam memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menjelaskan apa yang sebenarnya tentang Tambang tersebut. Selain itu, konfirmasi merupakan bentuk i’tikad baik dan profesionalisme media. Setiap sumber tertulis harus ada dalam pemberitaan.
Dalam kasus kekerasan yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik, menjadi tanggung jawab bersama lembaga pers, organisasi profesi jurnalistik, dan Dewan Pers.
Pers Nasional sebagai sarana komunikasi massa, dapat membentuk opini publik dan melaksanakan fungsi dan kewajiban beserta perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Sehingga, harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis harus ditangani dengan serius dan diusut tuntas sehingga tidak terjadi lagi kekerasan berikutnya.
Kita semua tahu bahwa kekerasan merupakan perbuatan yang fatal dan sangat merugikan. Dengan demikian, kemerdekaan pers membutuhkan ruang kebebasan dalam menjalani fungsinya sebagai penyampai informasi publik, serta menjadi wahana pendidikan bagi masyarakat.
Selain itu, jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya, juga harus menggunakan identitas yang lengkap sehingga tidak adanya kesalahpahaman.
Perlindungan terhadap wartawan atau jurnalis tidak hanya dari lembaga pers saja, diperlukan juga adanya partisipasi dari pihak lain seperti aparat penegak hukum dan masyarakat itu sendiri untuk membangun budaya taat hukum bagi masyarakat. Sehingga, perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesi jurnalistik dapat dilakukan secara maksimal.
Post a Comment