BANDAR LAMPUNG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022). Penggeledahan tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah dokumen berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak 2019. Penggeledahan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 08.30 - 10.30 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dalam penggeledahan itu, pihaknya bertemu Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi, kemudian difasilitasi untuk dicarikan sejumlah dokumen terkait.
"Kami cari dokumen yang diperlukan dalam proses penguatan pembuktian, dalam penyidikan tindak pidana korupsi di DLH Bandar Lampung. Ada beberapa dokumen kami bawa, untuk selanjutnya dipilah dahulu, apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan," kata Hutamrin.
Sementara itu, Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi membenarkan pihaknya mendampingi Tim Penyidik Kejati Lampung, membawa dokumen retribusi yang dibutuhkan untuk tahap penyidikan. "Kami siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti surat menyurat dan lainnya, ini tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta," ujar Yanwardi. (***)
Post a Comment