Sulpakar Beri Nama Bayi Alesha Shatara Hasna di RSUD Begawe Caram

Penjabat Bupati Mesuji Sulpajar beri nama putri pasangan Tarno dan Siti Maysaroh dengan nama Alesha Shatara Hasna ketika berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Begawe Caram, Senin (31/10/2022).



Bahkan Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar memberikan kado spesial dengan memberikan nama kepada bayi perempuan tersebut dari

Pasangan Tarno (52) dan Siti Maysaroh (22), warga Desa Adi Mulyo, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, merasa mendapatkan kado istimewa atas lahirnya putri mereka pada Jum'at (28/10/2022), pukul 17.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sulpakar mendoakan bayi perempuan yang diberi nama olehnya agar selalu diberikan kesehatan beserta orang tuanya. Selain berdoa, Penjabat Bupati Sulpakar pun memberikan sumbangsih untuk kebutuhan proses persalinan dan kebutuhan lainnya.

"Semoga kelak menjadi anak solehah, menjadi anak yang baik akhlaknya. Budi pekertinya, patuh kepada orang tua, menjadi pemimpin wanita yang tangguh menjadi panutan kepada kedua orang tua dan masyarakat dan kelak berguna bagi bangsa negara dan agama," ujar Sulpakar.

Menurut penuturan Tarno, orang tua bayi perempuan ketika dikonfirmasi awak media di rumah sakit mengatakan, bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Sulpakar yang telah memberikan perhatian (sumbangsih) kepada keluarganya dalam hal proses kelahiran anak pertamanya di rumah sakit secara cesar tanpa halangan apapun dan semuanya diberikan kelancaran.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sulpakar yang telah memberikan perhatian kepada keluarga kami. Semoga Bapak Sulpakar diberikan kesehatan dalam memimpin Kabupaten Mesuji," kata Tarno.

Diterangkan Tarno, Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar memberikan nama anak perempuanya bernama Alesha Shatara Hasna.

"Alesha artinya selalu dilindungi Allah, Shatara artinya ramah, Hasna artinya cantik," ujarnya (Aan.S).
Jaksa Curiga Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Pakai Hansfree

Jaksa Penuntut Umum curiga asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh. Jaksa menduga Susi diberi arahan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah Saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata jaksa.

“Dipastikan itu tidak ada?” cecar jaksa.

Majelis hakim sempat meminta agar Susi dipisahkan dengan saksi lainnya untuk memeriksa kebenaran dari apa yang diterangkan.”Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita cross check dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” tukas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Sebelumnya, Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan Saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh penuntut umum. Adapun 11 saksi yang dihadirkan yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Farhan Sabilah (pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Post a Comment

Previous Post Next Post