BANDAR LAMPUNG - Wakil Rektor II Bidang Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar, ikut menyetorkan uang Rp650 juta ke orang kepercayaan Rektor Unila non aktif Karomani. Uang itu disetorkan, dari titipan dari tiga nama orang tua mahasiswa.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/11/2022). Uang itu diperoleh langsung dari pihak orang tua calon mahasiswa yakni Zuhriadi, Hj Sofi, dan Zakia.
Dalam persidangan, Asep Sukohar awalnya ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo terkait jalur penerimaan mahasiswa baru Unila. Kemudian terungkap ada jalur mandiri, kemudian ia diminta tiga kali dari tetangganya, untuk menitipkan anaknya masuk Unila.
"Uang itu disetorkan ke Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila). Jadi awalnya Zuhriadi meminta bantuan untuk meluluskan satu mahasiswa," kata Asep Sukohar dalam persidangan.
Setelah proses penerimaan mahasiswa baru Unila selesai, Budi Sutomo mendatangi Asep Sukohar menanyakan uang titipan. Kemudian Asep menyerahkan orang pertama Rp350 juta, namun dipotong Rp100 juta untuk pengganti biaya Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian ia menerima uang dari titipan mahasiswa kedua senilai Rp100 juta dan titipan mahasiswa ketiga senilai Rp300 juta. (***)
Post a Comment