Setelah Retribusi, Terbitlah Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung

Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021 masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada tahun 2018 dan 2020 di dinas yang sama.

Menurut Kajari Bandar Lampung Helmi, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, melakukan pengecekan terhadap keberadaan Kontainer di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Bakung guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur ASN," ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan Kontainer guna melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi Kontainer tersebut untuk selanjutnya menemukan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana," sambungnya.

Sementara, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Kota Bandar Lampung pada tahun 2018 dan tahun 2020.

Post a Comment

Previous Post Next Post