Bandarlampung — Rektor Unila Nonaktif Karomani hadir langsung sebagai dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).
Selain Karomani, hadir dalam dua saksi lainnya diantaranya ketua Apindo Lampung yang juga bendahara yayasan Alfian Husin Ary Meizari serta Dekan Fakultas Teknik Helmi.
Diketahui, dalam perkara ini, Karomani juga ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan suap dalam perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022
Post a Comment