Penebangan Liar Di Hutan Register 38 Lamtim Meningkat

Lamtim - Aksi penebangan liar (illegal logging) yang terjadi di hutan lindung register 38 wilayah desa Giri Mulyo Dusun 15 Wahuwi kecamatan Marga sekampung kabupaten Lampung Timur terus meningkat.


Menurut Warga setenpat, penebangan liar meningkat dalam satu tahun terakhir. "Diduga tidak adanya tindakan dan sanksi tegas dari pihak berwenang, menyebabkan aksi tersebut tetap berlangsung “langgeng, " ujar warga yang tidak ingin namanya ditulis ini, Kamis (4/11/2022).

Mereka tidak sadar, lanjutnya, bahwa apa yang dilakukan itu merupakan bentuk ancaman faktual daerah register Itu sendiri, Karena tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

"Kasus penebangan liar masih akan terus berlangsung bila kasus-kasus yang terungkap sekarang penangkapan masih pada level sopir dan kernet pembawa balok atau potongan kayu dari hutan di Lampung, Sedangkan cukongnya masih bebas berkeliaran dan tidak tersentuh oleh hukum, "jelas sumber media ini yang enggan nama ditulis

Padahal, lanjutnya, l jelas apa yang dilakukan itu melanggar undang undang yang sesuai dalam pasal 83 ayat 1 huruf b undang undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ,dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp 100 milyar.

Namun penindakan kepada pelaku penebangan liar sangatlah lemah. Sebab, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) seakan tutup mata dan seolah tidak mau tau.

Post a Comment

Previous Post Next Post