Pemkab Lampung Selatan Menggelar Rapat Pembahasan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023, yang berlangsung di ruang Sekdakab Lampung Selatan, Selasa (1/11/2022).




Sebagai pimpinan rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin S.Sos., M.M turut didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Riantinawati, Asisten Administrasi Umum Badruzzaman, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan jajaran perangkat daerah beserta undangan terkait lainnya.

Diawal penyampaiannya, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menerangkan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah menyampaikan 8 Propemperda kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

“Delapan propemperda yakni, Ranperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Ranperda Perumdam Tirtajasa, pendirian bank perkreditan rakyat (BPR), penyertaan modal bank perkreditan rakyat BPR, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

“Selanjutnya raperda mengenai retribusi rumah susun sewa sederhana, raperda penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum, dan raperda perubahan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan Retribusi pelayanan Tera/ Tera ulang,” jelasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Yusmiati menambahkan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah mengusulkan propemperda diantaranya, raperda pengelolaan pariwisata, insentif penanaman modal, pajak daerah, pengelolaan pesisir, pencegahan dan penanggulangan stunting,pengelolaan limbah medis,dan ranperda izin usaha peternakan, raperda perangkat desa dan raperda lembaga kemasyarakatan.

Sehingga untuk mencari solusi dan untuk menjawabnya perlu kesediaan dari perangkat daerah terkait dengan usulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

“Perlu kesiapan perangkat daerah sebagai pemrakarsa raperda tersebut baik dari segi anggaran, di mana menurut ketentuan pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD,” terangnya lagi (Hy)

Post a Comment

Previous Post Next Post