Namanya Masuk Daftar Bukti Perkara Suap Unila, Bupati Waykanan Beri Klarifikasi

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya lewat Sekretaris Daerah setempat Saipul memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyeret namanya dalam barang bukti perkara suap jalur mandiri Universitas Lampung.



Saipul dalam klarifikasi tersebut mengatakan, ada beberapa hal yang akan dijelaskan terkait adanya Nama Bupati Waykanan, Lampung Tengah dan Wakil Bupati Tanggamus dalam Barang Bukti Perkara Suap Unila.

Di mana, nama Bupati Waykanan ada di bukti satu bundel asli dokumen berkop Bupati Waykanan Provinsi Lampung, Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri.

"Adalah benar ada warga masyarakat meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Waykanan agar anaknya dapat diterima di Unila, namun dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Waykanan, karena disampaikan oleh pihak keluarga/orang tua pemohon rekomendasi tersebut sendiri," ujarnya, Sabtu (5/11).

Ia melanjutkan, telah dikonfirmasi kepada keluarga pemohon rekomendasi tersebut, anaknya tidak mengambil atau kuliah diUnilan, tetapi saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang.

Saipul juga melampirkan tanda bukti penerima berkas registrasi mahasiswa batu tahun akademik 2022/2023 atas nama STHN (inisial) sebagai mahasiswa Pendidikan Dokter Unsri.

Mahasiswa tersebut tercatat masuk lewat jalur Online Ujian Saringan Masuk (USM) atau jalur mandiri.

Post a Comment

Previous Post Next Post