Sejumlah nama Kepala Daerah di Provinsi Lampung masuk dalam daftar barang bukti perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi.
Mereka adalah, Bupati Waykanan, Bupati Lampung Tengah, dan Wakil Bupati Tanggamus. Ada juga nama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari yang juga kakak Andi Desfiandi.
Daftar barang bukti itu dapat dilihat lewat situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dalam detil barang bukti di perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Nama Bupati Waykanan tercatat di dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta”
Kemudian, ada 1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.
Selain itu, ada juga bukti 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.
Sedikitnya ada kurang lebih 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkapkasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022.
Sidang perdana Andi Desfiandi dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar Rabu, 9 November mendatang.
Post a Comment