Bandarlampung — Polemik belum masuknya gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandarlampung akhirnya terjawab.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Nur Ramdhan mengatakan, anggaran sebesar Rp8,2 miliar untuk gaji PPPK sebanyak dua bulan Oktober -November sudah dikeluarkan dari kas daerah.
"Sudah dikeluarkan, tetapi masih di rekening bendahara Kota Bandarlampung, seharusnya langsung disalurkan ke Rekening PPPK," ujarnya Jumat (4/11/2022).
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Pemkot Bandarlampung Henny Maryuniwati membenarkan bahwa uang tersebut sudah dicairkan.
Hanya saja, pihaknya belum dipayrollkan ke masing-masing guru PPPK, karena pihaknya masih memverifikasi nomor rekening yang baru dibuat oleh guru-guru P3K sejak 1 November kemarin.
"Kita verifikasinya satu persatu, karena kalau satu saja angka salah, bisa gagal semuanya," tandasnya.
Ia mengatakan, saat ini masih berlangsung verifikasinya, diharapakan bisa secepatnya selesai.
"Kalau sudah ferivikasi langsung dicairkan paling capat hari ini, paling lambat besok walaupun Sabtu dan Minggu libur," katanya.
Menurut Henny, total anggaran yang diberikan sebesar Rp2,8 miliar. Dimana, setiap guru maksimal mendapatkan gaji beserta tunjangan kinerja sebesar Rp 3,5 juta.
"Kalau gaji pokok Rp 2,9 juta, tunjangan berganti masa kerja," tandasnya. (*)
Post a Comment