Bandar Lampung–Penyidikan dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung merembet ke pengadaan kontainer sampah sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPA). Tim Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung memeriksa kerugian negaranya.
Tim Penyidik Kejari Bandar Lampung juga telah meminta keterangan 14 saksi atas perkara penyidikan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020. “Kami membawa tenaga ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) untuk mengecek spesifikai kontainer,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi kepada sejumlah awak media.”Berita yang di kutip dari Sinarlampung.com”.
Berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengelolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.
Dan dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
Kemudina dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Temuan lain bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan targen pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung dengan besaran pada tahun 2019 target senilai Rp12 miliar lebih, dengan realisasi Rp6,9 miliar lebih. BPPRD Bandar Lampung Berhasil Tingkatkan Pendapatan 20,35 Persen
Tahun 2020 target senilai Rp15 miliar dengan realisasi Rp7,1 miliar lebih. Pada tahun 2021 target senilai Rp30 miliar dengan realisasi Rp8,2 miliar.
Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di Kecamatan.
“Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu: Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Kajari.
Post a Comment