KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan sebagai tersangka.
Ia dijerat terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Selain diumumkan, KPK juga langsung melakukan proses penahanan terhadap Suherlan. Dia ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka hari ini.
KPK menahan Suherlan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jl HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Karyoto.
Dalam perkara ini, Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.
Pengurusan DAK itu diduga dipercepat dengan praktik suap menyuap. Suherlan diduga turut kecipratan uang sua pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Post a Comment