Komite II DPD RI Tindak Lanjuti Peristiwa Kelompok Adat Buai Mencurung

Komite II DPD RI yang di pimpin oleh DR. H. Bustami zainudin, S.Pd bersama 3 Anggota Komite II lainnya dalam kerangka Menindak lanjuti kelompok adat Buai Mencurung Mesuji yang sebelum pada Tanggal 5 September 2022 telah dilaksanakan Rapat dengar pendapat,


Bertempat di laksanakan di Kantor DPD RI Prov Lampung Jl. Patimura Bandar Lampung tanggal 11/11/2022 kembali Komite II menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Lampung Guna memperoleh Informasi yang konfehensif dan solusi bagi semua pihak hal ini berdasarkan undang yang disampaikan oleh DPD RI kepada Koperasi Produsen Perkebunan Masyarakat Adat Buay Mencurung yang di ketuai Bapak Saidi.

Kegiatan yang digelar pada 11/11/2022 di kantor DPD RI perwakilan provinsi Lampung di bilangan Jalan Pattimura No. 19 Kupang Teba Teluk Betung Utara B.lampung turut hadir dalam pertemuan tersebut

1. Bupati Mesuji diwakili oleh kadis Perkim dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan

2. Perwakilan Kadishut Prov Lampung

3. Perwakilan Kanwil BPN Prov dan BPN Mesuji

4. Perwakilan PT. Sip

5. Pengurus Koperasi Produsen Perkebunan Masyarakat Adat Buay Mencurung

6. Kopolres Mesuji yang diwakil Kasat Intelkam

7. Perwakilan Dandim Mesuji

Dalam kegiatan pulbaket tersebut menghasilkan beberapa poin kesimpulan Pertama; bahwa kembali komite II DPD RI akan mengundang Pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang kala itu menerima Rekognisi / Ganti Rugi Atas Tanah Negara Bekas Marga oleh PT. SIP Seluas 4345 Ha dari jumlah 5.058 sementara 713 Ha dilakukan Ganti Rugi kepada Masyarakat Desa Talang Batu menurut Petunjuk Surat yang disampaikan oleh Pihak Koperasi Masyarakat Adat Buay Mencurung Pak Saidi.

Nah ini Pemkab Lampung Utara akan kita konfirmasi kebenarannya. Karena menurut perwakilan PT SIP mereka telah melakukan ganti Rugi sehingga terbit HGU. Ya jadi kita akan cek semua, ujar senator Lampung Bustami zainudin.

Poin kedua; pihaknya juga akan mengundang Dinas Transmigrasi karena menurut Petunjuk Surat yang di sampaikan Koperasi Masyarakat Adat Buay Mencurung dimana Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi menyampaikan laporan terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha Swasta yang dikaitkan dengan dengan Translok kepada Dirjend penyiapan pemukiman departemen transmigrasi tahun 1989. Dan SK Gubernur KDH TK I Lampung tahun 1989 tentang penetapan wilayah Plasma Perkebunan inti Rakyat kelapa sawit PT Sember Indah Permai/ SIP. Di kecamatan Menggala dan kecamatan Mesuji kabupaten Lampung Utara. Sementara penetapan penyediaan areal lahan proyek Translok masih belum Clean and Clear sehingga BPN turun tangan. Hal ini dijelaskan oleh pendamping dari pihak koperasi yang di wakili oleh Basuki, S.H, Faisal Sanjaya dan Abu Hasan.

Jadi dua lembaga ini akan kita undang untuk kita mintai keterangan jelas Bustami zainudin selaku pimpinan Rapat dan menutup agenda pertemuan dan dialog dengan pemangku kepentingan.

Post a Comment

Previous Post Next Post