Bandar Lampung – Diduga Oknum ASN pegawai Dinas Sosial Kota Bandar Lampung melindungi oknum pelaku penggelapan uang bantuan PKH, Rabu, 02/11/2022.
Sebelumnya, menyeruak pemberitaan seorang KPM berinisial SR warga Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung yang menjadi korban penggelapan bantuan PKH oleh ketua kelompoknya sendiri yang bernama Sulyana, tak tanggung nominal nya sebesar Rp 8 juta. Ironisnya ada 32 orang KPM yang bernasib sama dengan SR.
Dikonfirmasi di kantornya Santoso, selaku sekretaris Dinas Sosial mengatakan, belum ada laporan dari pendamping bantuan sosial terkait kasus yang menimpa SR ” saya baru taju ini malahan “. Ujar Santoso kepada awak media ini, Rabu, (02/11/2022)
Ditempat yang sama, Feri selaku Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) justru memberikan jawaban berbeda, Feri mengatakan, sudah ada laporan terkait hal tersebut, namun sedang dalam musyawarah kekeluargaan. Ungkap Feri
Ia juga mengatakan, yang memilih ketua kelompok merupakan pendamping sehingga Dinas Sosial tidak terlibat jika ada kesalahan. Ujar Feri
Pihak Banjamsos akan memanggil Sulyana, pendamping bernama Ari dan Sigit, yang diduga ikut terlibat dan seharusnya bertanggung jawab atas carut marut bantuan sosial yang terjadi di lapangan.
Namun yang aneh, Feri menolak saat akan di foto dan disebutkan namanya dalam pemberitaan, ” baik secara pegawai maupun, peribadi saya enggan di foto dan enggan nama saya disebut, ini hak saya”. Tegas Feri selaku Kabid Banjamsos kepada awak media, Rabu, (02/11/2022)
Perlakuan tak bersahabat itupun mendapat tanggapan dari Dahron Sungkai selaku ketua KO-WAPPI (Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia) DPD Pesawaran.
Dahron menyangkan hal tidak menyenangkan yang dilakukan abdi Negara tersebut, ia mengatakan seharusnya para pelayan publik itu patuh terhadap Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.
“Harusnya sebagai ASN itu beramah tamah dan jangan ada yang ditutup – tutupi”. Kata Dahron Sungkai, Rabu (02/11/2022).
Selain itu diketahui juga, UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidanan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Post a Comment