JAKARTA — Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, membongkar kasus penemuan jasad wanita tanpa identitas, di Got Saluran Air Jalan Gunung Sahari 7A, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar Kota, Jakarta Pusat. Korban adalah Jersy Sutanto (JS), tewas di bunuh pacarnya di Apartemen di Jakarta Utara, lalu jasadnya di buang. Tim Kanit III Resmob Ditkrimum PMJ menangkap dua pemuda anak pengusaha, dan barang bukti, Rabu 18 Oktober 2022.
Direktur Reskrimum POlda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan kabar pengungkapan kasus tersebut. Korban diketahui bernama JS. Korban dibunuh pelaku HDR, pacar korban pada Selasa, 11 Oktober 2022 di Apartemen The Mansion Bougenville Tower Emerald di Jalan Trembesi, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Terduga pelaku Hendrik (24) warga Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, adalah eksekutor, dan rekannya Isak alias Tomi (27) Warga Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang, tinggal di Kelurahan Harapan Mulya, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, turun serta membuang jasad korban. “Sebelumnya, Senin 10 Oktober 2022, tersangka hendrik bertemua Tomi di halaman apartemen, dan menanyakan soal Apartemen yang ditempati Hendrik,” kata Hengki.
Lalu, pada hari Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Tomi dihubungi oleh Hendrik dan diminta datang ke Unit Apartemen The Mansion Bougenville Tower Emerald lt 31. Dan meminta tolong untuk mengantarkan istrinya Jersy Sutanto yang sedang sakit ke rumah sakit. Saat Tomi tiba di unit Apartemen The Mansion Bougenville Tower Emerald, Tomi mencum bau busuk dan melihat mayat seorang wanita di atas kasur dengan muka tertutup handuk. “Dan tersangka Hendrik meminta tolong kepada tersangka Tomi untuk membantu membuang jasad korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp10 juta,” katanya.
Selanjutnya HEndrik dan Tomi membawa jasad korban dengan cara digotong berdua ke P7 (parkiran) melalui pintu exit/ tangga darurat. Setelah berkeliling-berkeliling menggunakan unit Mobil Toyota Veloz warna putih dengan nopol B-2300-UZT mencari lokasi yang tepat untuk membuang jasad korban. Akhirnya kedua pelaku tersebut memutuskan untuk membuang jasad korban di Got/ Saluran Air Jalan Gunung Sahari 7A Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Kota. Jakarta Pusat.
Pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022, warga di kagetkan dengan penemuan jasad korban. Polsek Sawah Besar kemudian juga melaporkan temuan itu ke Piket Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jika hari tersebut sekitar Pukul 11.00 Wib di Got Saluran Air Jln. Gunung Sahari 7A Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Kota. Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta telah ditemukan mayat seorang perempuan tanpa identitas.
Dari informasi tersebut kemudian Piket Subdit Resmob/Tahbang bersama dengan Identifikasi menuju tempat kejadian di atas untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil penyelidikan didapat informasi Korban yang diketahui bernama Jersy Sutanto, dari hasil interogasi lisan terhadap ibu korban didapat informasi jika korban memiliki pacar yang bernama Hendrik. dan keduanya tinggal di Apartment The Mansion Bougenville Tower Emerald Jln. Trembesi Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan.
Berbekal informasi itu, Tim kemudian di lakukan penyelidikan terhadap sdr Hendrik di apartment tersebut. Dan dari hasil penyelidikan didapat informasi jika benar Hendrik pernah tinggal di salah satu unit apartment tersebut akan tetapi sudah pindah. Kemudian Tim Opsnal Subdit Resmob menelusuri jejak digital dari korban, dan diketahui berada disekitar Tomang Jakarta Barat. “Tim opsnal subdit resmob menangkap Hendrik,” katanya.
Pelaku HDR menghabisi korban, lalu menghubungi rekannya, ISK alias Tomi, dan diminta membantu membuang jasad korban dengan imbalan Rp10 juta. Lalu pelaku HDR dan Tomi membuang jasad korban ke aliran got, dan ditemukan warga sepekan kemudian.. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1240/X/2022/SPKT.DITKRIMUM/ POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Oktober 2022,” kata Hengki.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Harapan Mulya III, RT/RW. 004/005, Kel. Harapan Mulya, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Tim OPsnal Subdit Resmob berhasil mengamankan satu lahi pelaku yang bernama ISAK alias Tomi yang turut membantu membuang jasad korban.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasusnya pembunuhan berencana subsider Pembunuhan dan atau atas kesalahannya menyebabkan orang lain mati dan atau mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dan atau menyembunyikan pelaku kejahatan ataupun menolongnya melepaskan diri dari penyidikan dan penuntutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 181 KUHP dan atau pasal 221 KUHP,” tegas Hengki.
Barang bukti yang diamankan, satu unit Iphone warna putih; satu unit HP Asus warna merah; satu unit HP Pocophone warna biru dongker; satu unit HP Redmi hitam; satu unit Mobil Veloz berwarna putih beserta kuncinya; satu buah jaket warna hijau milik Hendri, satu buah kaos warna hijau milik TSK Hendri, satu Lembar Surat hasil Autopsi Jasad Korban, dan rekaman cctv Apartemen.
Post a Comment