KPK melimpahkan berkas perkara penyuap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (1/11).
"Selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo usai mendaftarkan berkas perkara.
Agung menjelaskan, pihaknya membawa berkas dakwaan sebanyak 17 lembar, berkas permohonan sidang, dan list barang bukti.
"Terdapat berkas dari 48 saksi, hanya saja dalam persidangan nanti akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian," jelasnya.
Ia melanjutkan, saat ini Andi Desfiandi dititipkan di Rutan Kelas 1 Wayhuwi dan tinggal penetapan penahanan.
"Pasal yang digunakan ada tiga pasal yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Desfiandi Anggit Nugroho yang ikut mendampingi KPK mengatakan, pihaknya juga meminta salinan berkas perkara untuk persiapan persidangan.
"Supaya kami bisa tahu keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh KPK Seperti apa untuk kepentingan pembelaan kami," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Di antaranya, Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat M. Basri dan kerabat calon mahasiswa Andi Desfiandi.
Karomani mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diloloskan lewat jalur mandiri.
Post a Comment