PENGAMBILAN formulir pencalonan rektor Universitas Lampung (Unila) mulai dibuka. Dua faksi bertarung agar kelompoknya yang berpeluang jadi rektor Unila. Faksi Pertama adalah yang tersangkut perkara korupsi Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani (Aom).
Sedangkan Faksi Kedua yang tampaknya lebih dominan berpeluang untuk memenangkan pemilihan rektor (pilrek) yang akan digelar Desember 2022 ini.
Isu tentang jual beli suara terus menggema antarcivitas Unila. Orang dekat salah satu calon rektor mengatakan ada dua pemegang suara yang minta "dieksekusi" (dibayar suaranya).
Bisik-bisiknya, calon rektornya sedang berupaya untuk mencari waktu dan tempat yang aman untuk menyerahkan uang suap tersebut mengingat semua proses pilrek unila dipantau oleh KPK.
Tapi nampaknya KPK akan dan sudah kecolongan karena calon melakukan upaya transaksi dengan cara konvensional (nonelektronik) alias transaksi manual, tunai.
Di sisi lain, Faksi kedua yang berupaya mengembalikan Unila sebagai kampus yang bersih dari suap. Mereka sepertinya tak dilirik oleh pemegang suara.
Beberapa kali Lampung Police Watch (LPW) melakukan uji pantau terhadap calon yang tidak terlibat dalam perkara suap Karomani mengatakan sampai dengan saat ini belum ada yang mengajaknya untuk bicara tentang visi-misi pencalonannya sebagai calon rektor Unila.
Karena Indikasi, dugaan dan kemungkinan suap itu ada pada proses Pilrek Unila 2022, Lampung Police Watch (LPW) mendesak:
1. Menteri pendidikan untuk menolak dan membatalkan semua calon rektor yang masih terkait dalam perkara korupsi karomani, karena kemungkinan untuk berubahnya status sebagai saksi naik menjadi tersangka sangat besar.
Karena ada beberapa calon rektor yang mendaftar terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi Karomani dan itu diakui oleh para tersangka.
Pertarungan para calon rektor Unila yang terlibat dalam perkara korupsi Karomani memiliki misi untuk mengamankan tindakan yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Bahkan ada indikasi antara calon rektor yang sedang bermasalah sudah membuat komitmen dengan calon rektor lainnya untuk memindahkan suaranya jika sampai saat pemilihan dia tidak dapat meneruskan prosesi (ditetapkan sebagai tersangka).
2. KPK segera meningkatkan status para saksi yang terlibat dalam perkara korupsi Karomani menjadi tersangka. Karena sampai dengan saat ini, mereka masih dalam dugaan tak bersalah (saksi) dan memiliki hak untuk maju sebagai calon rektor Unila.
Jangan sampai, Unila malu dua kali jika rektor yang terpilih dibeberapa hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dipenjara.
3. KPK segera menetapkan Asep Sukohar sebagai tersangka karena tindak pidana korupsi (perbuatan melawan hukum) telah jatuh pada perbuatannya.
Turut serta dalam proses korupsi dengan melakukan eksekusi uang suap dari orangtua calon mahasiswa, mengoperasionalkan uang hasil suap dalam muktamar nu pada kepanitian seksi medis.
Dengan kata lain, Asep Sukohar telah melakukan dengan sadar tindak pidana korupsi dengan menerima, menikmati uang suap meski dengan dalih atas perintah rektor Karomani.
4. Kepada semua pemegang suara Pilrek Unila, LPW meminta dengan tegas untuk tidak menerima dan meminta uang (transaksi suap) kepada calon rektor.
Selaku ketua Lampung Police Watch (LPW) dan alumni Unila, saya akan terus menjaga marwah Unila sebagai kampus yang bersih dari tindakan korupsi. Semua informasi dalam proses Pemilihan Rektor Unila 2022 ini terus kami dalami dan update.
Demikian tulisan ini kami buat, semoga kita semua bisa menjaga negeri ini dari semua tindak pidana korupsi. Semoga akan terpilih rektor Unila yang bersih dan mampu untuk memulihkan prestasi dan nama baik "Kampus Hijau" kebanggaan masyarakat Lampung.
Bandarlampung,
Senin, 28 November 2022
* Ketua Lampung Police Watch (LPW) dan alumni Unila.
Post a Comment