Bandar Lampung,- Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan tema, “Terbinanya Kesepahaman Bersama Mengenai Implementasi Pola Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Tahun 2024”
.Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis dan Jum’at, 10 – 11 November 2022 yang dipusatkan di Amalia Hotel Jl. Raden Intan No. 55 Enggal Kota Bandar Lampung.
Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P. Halim, S.H., M.H. beserta 5 lainnya sebagai unsur kejaksaan. Bawaslu Kota Bandar Lampung diwakili oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, yakni Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., Yusni Ilham, S.Sos.I., M.H., dan M. Asep Setiawan, S.Fil.I., M.Ag., serta staf Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai unsur Bawaslu/Pengawas Pemilu, serta Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H.,S.I.K. beserta 5 orang penyidik.Foto; Rec.dok
Rio Irawan P. Halim S.H., M.H., dalam paparannya sebagai narasumber kegiatan ini menjelaskan bahwa dasar terbentuknya Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah untuk menegakkan marwah demokrasi melalui kinerja kelembagaan yang solid, dengan penyesuaian pada ranah kerja dan wewenang masing-masing lembaga. Diharapkan terbentuknya Gakkumdu saat ini, diiringi dengan komunikasi dan konsolidasi yang kuat melalui pertemuan-pertemuan yang lebih intens ke depannya mampu membangun hubungan yang erat, bukan hanya dalam kepentingan kerja namun juga kedekatan emosional.
Dengan terjalinnya komunikasi yang baik maka setiap pihak akan mampu dan dapat sadar mengenai pelaksanaan peran masing-masing. Terutama Kejaksaan, yang memang pelaksanaan kewenangannya harus didasarkan pada kaidah hukum yang pasti, sementara laporan-laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang disampaikan seringkali belum mampu masuk dalam kategori atau ranah kerja kejaksaan. Namun, dengan adanya Bawaslu, termasuk Panwalu Kecamatan, dan Kepolisian, besar harapan akan terlaksana upaya penegakkan keadilan pemilu yang masif dan komprehensif.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa Kepolisian sangat mendukung dan secara terbuka akan berpartisipasi secara aktif dalam ide, gagasan, atau tindakan pada perannya di dalam Gakkumdu sebagai sebuah team work yang saling melengkapi.
Pihak Kepolisian mengharapkan kepercayaan masyarakat, dan mengharapkan setiap unsur Gakkumdu atau lebih luas masyarakat umum harus aktif melaporkan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mengarah pada Pelanggaran Pidana Pemilu kepada Kepolisian. Melalui keberadaan laporan-laporan inilah kemudian Kepolisian akan bekerja secara maksimal, karena akan sangat sulit bagi Gakkumdu atau Kepolisian untuk menemukan sebuah kasus secara langsung tanpa adanya laporan dari masyarakat atau temuan dari Pengawas Pemilu.
“Kerja sama, komunikasi, konsolidasi, dan integritas Gakkumdu dan masyarakat sangat diperlukan sebagai upaya optimalisasi kinerja Gakkumdu dalam menegakkan keadilan pemilu dan marwah demokrasi”, tegas Kompol Dennis (10/11/22).
Sementara itu, Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P. sebagai Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung mengharapkan kerja aktif para Panwaslu Kecamatan di 20 (dua puluh) kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung untuk mampu mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan bahwa, kompleksitas Pemilu 2024 akan lebih dinamis jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 mengingat penyelenggaraan Pilpres, Pilleg, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Dari sisi teknis, hal ini membutuhkan personil yang banyak dan waktu penyelesaian per tahapan yang membutuhkan waktu yang lama, disamping masih terdapat potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya karena regulasi yang digunakan tidak mengalami perubahan.
Rapat koordinasi ini menjadi sebuah forum untuk mengedukasi semua pihak dan menambah wawasan kepemiluan dalam hal penanganan pelanggaran khususnya Tindak Pidana Pemilu, sehingga setiap pihak mampu memahami sudut pandang penanganan pelanggaran dari tiap-tiap lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu guna tercipta kesamaan dan kesepahaman pola penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Lebih luas, “Rakor ini juga membuka wawasan dan pengetahuan setiap pihak untuk mampu lebih komprehensif dalam memahami setiap masalah yang terjadi, sehingga besar harapan akan tercipta kesepahamam implementasi tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang”, tutup Yahnu.
Post a Comment