Pemerintah secara resmi menerapkan kenaikan tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Bakauheni - Pelabuhan Merak mulai 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif penyeberangan ini telah diresmikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin melalui keterangan tertulis mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan sempat ditunda karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.
Ia menjelaskan, kenaikan harga BBM juga berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis," ujarnya.
Harga tiket yang akan berlaku per 1 Oktober 2022 yakni untuk penyeberangan reguler pejalan kaki, penumpang dewasa menjadi Rp21.600 dari harga sebelumnya Rp19.500. Lalu untuk penumpang bayi menjadi Rp1.700 dari harga sebelumnya Rp2.515.
Sedangkan penyeberangan ekspres pejalan kaki, penumpang anak-anak dan dewasa menjadi Rp77.000 dari sebelumnya Rp65.000 per orang. Sedangkan harga tiket penumpang bayi tetap Rp4.000..
Berikut ini tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni - Pelabuhan Merak yang mulai berlaku per 1 Oktober 2022 selengkapnya
Dermaga Reguler
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750
Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000
Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
Dermaga Eksekutif
Penumpang Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000
Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000.
Post a Comment