Pemprov Lampung Naikkan Bantuan Parpol di DPRD Lampung jadi Rp 9,5 Miliar tahun 2023

Bandar Lampung – Pemprov Lampung menyatakan ada penambahan bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung.



 
Penambahan nilai bantuan dari Pemprov Lampung bagi partai politik yang miliki kursi di DPRD Provinsi Lampung akan berlaku pada 2023.

Pemprov Lampung menganggarkan Rp 9.523.339.200 setahun untuk bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung.


Kenaikan nilai bantuan partai politik tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Penggemukan bantuan partai politik tersebut secara nilai, naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yakni Rp 4.761.669.600.

Kenaikan nilai bantuan tersebut setelah adanya keputusan kenaikan nilai harga suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung.

Sebelumnya, bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung adalah Rp 1.200 per suara sah.

Dengan hasil pemilu pada tahun 2019 yang menyimpulkan terdapat 85 kursi di DPRD Lampung.

Dari 85 kursi di DPRD Lampung itu ada perolehan 3.968.058 suara.

Perhitungan itu Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Sementara, di tahun 2023, nilainya berubah menjadi Rp 2.400 per suara sah.

Fahrizal, saat diwawancara membenarkan bakal ada kenaikan nilai bantuan partai politik di DPRD Provinsi Lampung.

Nantinya, jumlah bantuan tersebut bahkan akan naik secara bertahap hingga nilai Rp 3.500 per suara sah.

"Jadi untuk dana awal itu senilai Rp 1.200 dan berubah menjadi Rp 2.400 per suara untuk tahun 2023," kata Fahrizal.

Dari kenaikan itu selanjutnya akan dinaikkan lagi hingga Rp 3.500 per suara.

"Nantinya akan bertahap lagi untuk sampai ke usulan akhir yakni sebesar Rp 3.500 per suara," lanjut dia.

Sehingga, nantinya nilai bantuan untuk partai politik di DPRD Lampung akan menyentuh Rp 13.888.203.000.

Fahrizal menjelaskan keputusan atas kenaikan bantuan partai politik itu atas usulan DPRD Provinsi Lampung.
Memperhatikan pula pembahasan yang juga sudah disepakati di lintas kementerian.

Fahrizal melanjutkan, kenaikan bantuan keuangan partai politik di DPRD Provinsi Lampung dinilai sebagai bentuk optimalisasi penataan biaya politik.


Post a Comment

Previous Post Next Post