BANDAR LAMPUNG - Polemik antara partai politik dan kadernya berlangsung di tubuh Partai Demokrat Lampung. Polemik ini menyusul gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail atas surat rekomendasi DPD Partai Demokrat Lampung ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD diganti.
Gugatan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan Selasa, 4 Oktober 2022. Raden Muhammad Ismail pun buka suara terkait sikap yang diambilnya terhadap partai berlambang Mercy tersebut.
Dia menguraikan kronologi yang diketahuinya sehingga terbit surat rekomendasi pergantiannya sebagai pimpinan DPRD Lampung. Menurutnya, surat yang isinya merekomendasikan dirinya untuk diganti sebagai pimpinan DPRD dari Partai Demokrat tertanggal 18 April 2022.
Surat tersebut menurutnya adalah yang keempat dan merupakan revisi surat ketiga pada Maret 2022. "Kalau ada yang keempat dan yang ketiga berarti ada yang kedua dan pertama. Yang kedua okelah misalkan di Maret. Nah yang pertama mungkin di Februari 2022," kata Raden, di Bandar Lampung, Selasa (11/20/2022).
Berkaca pada runtutan surat permohonan pergantian tersebut, dia menghubungkannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. Padahal kepengurusan Partai yang baru, dilantik pada 10 Februari 2022. "Nah salah saya ini apa sehingga mengusulkan mengganti pimpinan Dewan?. Dipanggil ngak pernah, di-SP ngak pernah. Jadi itu yang maksud saya melanggar mekanisme AD/ART," kata dia.
Dia juga mengungkapkan, surat permohonan pergantian tertanggal 18 April 2022 tersebut mendapat balasan dari DPP Demokrat pada 23 September 2022. Kemudian 25 September 2022 muncul surat dari DPD Partai Demokrat Lampung sebagai pengantar keputusan DPP ke DPRD Provinsi Lampung.
"Saya ngak tahu awalnya, nah sampai ke kuping saya 27 September 2022 kemudian pada 28-nya saya lihat bentuk suratnya. Akhirnya saya buat surat keberatan ke Mahkamah Partai. Tetapi kami sadar butuh waktu untuk menerima balasan surat tersebut. Akhirnya dengan berat hati saya sebagai kader menggugat DPD Partai Demokrat dan ikut Tergugat Ketua DPRD Lampung," urai Raden Muhammad Ismail.
Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat tiga periode itu juga menegaskan, alasan dia menggugat partai adalah untuk memperjuangkan hak konstitusi. Sekaligus sebagai pembelajaran bersama sebagai kader partai.
"Saya lakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi saya. Hak-hak sebagai warga negara dan martabat saya. Kalau saya ini tiba-tiba dihukum orang tapi saya tidak melakukan pembelaan maka publik menganggap saya memang salah. Saya ini diusulkan untuk diganti dengan tidak mengetahui salah saya apa dan tidak ada panggilan atau teguran apa pun," tegas Raden Muhammad Ismail. (***)
Post a Comment