Paripurna DPRD Lampung dengan Agenda Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2023

Bandar Lampung- DPRD Lampung menggelar paripurna dengan agenda penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang DPRD Lampung, Senin (24/10/2022).



Paripurna itu berlangsung bersamaan dengan penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 Pembicaraan Tingkat I.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung yang diwakili Wagub Chusnunia Chalim, anggota Forkopimda Provinsi Lampung, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


Dalam pengantarnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan program kegiatan atau sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan.

"Ini didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor," kata Wagub Chusnunia Chalim.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022.

Dalam kesempatan itu juga, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan beberapa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya :

1. Pada Bidang Pendidikan, telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.

2. Pada Bidang Kesehatan, telah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total Belanja Daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pada Bidang Infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.

4. Dalam bidang politik, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.

Serta terdapat penambahan alokasi anggaran bantuan keuangan hibah kepada Partai Politik.

5. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja Pengawasan pada Inspektorat Provinsi dalam Rancangan APBD TA 2023 sebesar lebih dari 0,60 persen Belanja Daerah.

6. Dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan paling sedikit 0,34 persen (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah kepada ASN selaku penyelenggara Pemerintah Daerah.

7. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

8. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,4 Triliun.

Chusnunia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas pembahasan ini.

"Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat agar berkenan membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ungkap Nunik, sapaan akrab Chusnunia Chalim. (*)


Post a Comment

Previous Post Next Post