Bandar Lampung - Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Kota Bandar Lampung atas nama Dian Sukma Andayani dilaporkan ke Polda Lampung oleh Juwanda atas tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp1.048.000.000, Selasa (25/10/2022).
Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung ter tanggal 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Juwanda dan terlapor atas nama Dian Sukma Andayani.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut diantaranya bukti transfer, chat WhatsApp dan bukti foto pertemuan. Pasal yang dilaporkan dalam perkara tersebut yaitu Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 atau Pasal 378.
Saat ditemui dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Van Royen Girsang, Juwanda mengaku melaporkan Dian karena sudah dua tahun bersabar namun tidak mendapat kejelasan.
Ia menceritakan, awalnya kenal dengan pelaku saat masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bank BNI di Teuku Umar dan BNI Tanjung Karang.
"Jadi sering mengobrol dan Tahun 2019 pelaku mengajak ketemuan dengan saya di salah satu hotel Bandar Lampung ingin mengajak berbisnis dana talang di Bank BNI," ujarnya.
Ia menjelaskan, dana talang itu ialah dana untuk membiayai pengajuan dana kredit oleh nasabah Bank BNI.
"Jadi katanya nanti saya membiayai pengajuan dana kredit, dimana saya menalangi (membiayai) duluan, begitu sudah cair akan dapat fee bagi hasil," ucapnya.
Adapun fee yang dijanjikan oleh pelaku ketika dana cair ialah sebesar 4 persen berikut dengan dana titipan.
"Jadi fee nya 10 persen, saya diberikan 4 persen dan fee sisanya untuk mereka yang mengelola itu," imbuhnya.
Juwanda menjelaskan, sistem prosedur dana talang tersebut yaitu setiap ada orang yang mengajukan dana kredit, pelaku akan menghubunginya untuk menalangi dana pinjaman tersebut dan akan diberikan fee ketika dana bank sudah cair berikut dana yang dititipkan.
"Jadi setiap ada pengajuan pinjaman, dia (pelaku) ngabarin saya, terus saya transfer ke beliau (pelaku)," jelasnya.
Ketika itu, pelaku berjanji akan memberikan fee paling cepat satu minggu dan paling lama 10 hari ketika dana tersebut cair.
"Awalnya, saya mentransfer Rp 100 juta ke rekening AH atas perintah Dian Sukma selaku Kepala Cabang BNI," ujarnya.
Namun, sebelum waktu yang dijanjikan cair, pelaku meminta transfer lagi karena ada orang yang ingin mengajukan dana pinjaman. Pelaku pun menyakinkan korban akan memberikan fee berikut dananya sekaligus.
Korban pun percaya kepada pelaku lantaran akan bertanggungjawab dan mengatasnamakan Bank BNI.
"Saya tanya aman gak bu? Kata beliau (pelaku) aman kan ini Bank BNI, saya Kacabnya kata beliau (pelaku)," ujarnya.
Namun, naas uang yang diharapkan tidak kunjung diberikan alias raib. Sampai saat ini, sejak transaksi terakhir pada Februari 2020, pelaku pun tetap tidak membayarkan uang titipan berikut fee yang dijanjikan.
"Terus saya tanya kok belum cair-cair juga, katanya nanti biar sekalian saja semuanya, kata beliau (pelaku) memang agak lama pencairan nya, pelaku juga beralasan sedang keluar kota. Jadi sudah berapa kali transaksi dengan total Rp 1.048.000.000," ucapnya.
Korban pun terus menghubungi pelaku, namun pelaku tetap tidak memberikan apa yang dijanjikan. Pelaku hanya mengirimkan WhatsApp meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan uang korban yang telah digunakan tersebut.
"Sekarang pelaku masih menjabat Kepala Cabang Bank BNI di Antasari," ucapnya.
Walaupun sudah dilaporkan, korban masih membuka peluang dan itikad baik dari pelaku jika mau mengembalikan uang yang telah digelapkan tersebut.
"Kalau pelaku mau beritikad baik dan mengembalikan uang tersebut, tentu saya terima. Soalnya sampai saat ini, pelaku belum ada itikad baiknya," pungkasnya.
Sementara itu, pihak terlapor belum bisa dikonfirmasi karena tempat ia bekerja sudah tutup jam operasional. (*)
Post a Comment