KAB.TEGAL-Beberapa Warga Dusun Bulaksari Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal saat dimintai keterangan terkait pembiayaan pembuatan sertifikat PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) mengatakan jika biaya pendaftaran pembuatan sertifikat PTSL di desanya sebesar 150 ribu rupiah. Namun, saat dilakukan pengukuran batas tanah, mereka dimintai biaya lagi sebesar 50 ribu rupiah.
Menurut pengakuan warga dusun bulaksari, bahwa pihak yang menarik biaya 50 ribu saat pengukuran tanah adalah pihak RT dan alasanya untuk biaya makan minum petugas ukur. "Yang minta kayanya sih ketua RT, tapi sepertinya bukan ketua RT di wilayah sini, sebelumnya sudah ada penyampaian jika biaya 50 ribu itu untuk makan minum petugas ukur dan sdh menjadi sebuah kewajaran, jadi ya saya bayar". Selasa (27/9/2022).
Terpisah, melalui pesan singkat WhatApps yang dipertanyakan oleh wartawan media ini kepada Kepala Desa Jembayat, Prima Adam untuk meminta bertemu guna mengklarifikasi kebenaran informasi yang disampaiakan oleh warga dusun bulaksari perihal adanya biaya 50 ribu saat pengukuran, hingga saat ini Kades belum bisa ditemui karena masih banyak kesibukan.
Diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, bahwa biaya PTSL adalah 150 ribu. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana mengatakan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.
Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).
"Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000,"
Post a Comment