Viral Soal Gaji PPPK, Inspektorat Jenderal Kemendagri Panggil Walikota Bandarlampung

Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dipanggil Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Rabu (28-9-2022).





Pemanggilan tersebut terkait dengan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayarkan hingga sembilan bulan.


Hal itu berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor: 005/2620/IJ yang ditandatangani Sekretaris Muhammad Nur tertanggal 26 September.

Dalam surat itu, Eva diminta datang ke Ruang Rapat Inspektur Khusus Lantai VI Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta pada Rabu (28-9-2022).

Eva juga diminta untuk membawa dokumen LK 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan Peraturan Walikota terkait.

Selain Walikota, Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung selaku Ketua TPAD juga diminta untuk hadir.

Termasuk Inspektur Bandarlampung Robi Suliska Sobri, Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana, Kepala BPKAD M Nur Ram'dhan dan Kepala BKD setempat Herlywati.

Undangan itu juga ditujukan kepada Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, kepala Biro Kepegawaian Sekretaris jenderal, BKN Regional Lampung dan Inspektur Lampung Fredy. (**)




Post a Comment

Previous Post Next Post