Tarif Baru Ojek Online






Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan adanya sejumlah penyesuaian tarif ojek online menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Dirjen Hendro meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan atau 10 September 2022.

Post a Comment

Previous Post Next Post