Simpang siur transferan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke Pemerintah Kota Bandar Lampung

Gamapela Surati KPK, Usut Polemik Gaji Guru P3K Kota Bandar yang tertunda. Perhatian masyarakat Bandar Lampung semakin meluas terkait polemik gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ). Berbagai elemen yang ada di kota tapis berseri ini mendesak penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mengusut persoalan ini.



Salah satu elemen masyarakat yang berada di Provinsi Lampung, mengharapkan KPK segera turun dan menyelidiki polemik gaji Guru P3K ini adalah Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (GAMAPELA ).

Ketua Umum GAMAPELA, Tony Bakri HD didampingi Sekretarisnya Johan Alamsyah S.E, pada saat melakukan konferensi Pers di Kantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung kamis, ( 29-09-2022 ) menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPK dengan nomor surat 201/DUMAS-KPK/GMPL/IX/2022 yang dikirimkan kamis 29 september 2022.

Adapun isi dari surat tersebut, GAMAPELA mendesak KPK untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Karena menurut Tonny Bakri pentolan Gamapela, keterangan DPR-RI komisi X yang disampaikan oleh pengacara PPPK, bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mentransfer dana sejumlah 81 Milyar yang yang diperuntukkan sebagai Gaji Guru P3K telah di transfer dua tahap ke Kas Pemerintah kota Bandar Lampung. sementara menurut Wiyadi selaku Ketua DPRD kota Bandar Lampung, seperti yang dilangsir dari salah satu surat kabar tanggal 26-09-2022, dengan tegas membantah pernyataan DPR-RI Komisi X. Wiyadi dalam keterangan persnya dalam salah satu media tersebut berulang kali mengatakan bahwa proses transfer seperti seperti yang disampaikan DPR-RI komisi X adalah tidak benar. “tidak benar itu”.

Pernyataan Wiyadi diperkuat oleh keterangan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan.

Menurutnya Pemerintah Kota Bandar Lampung baru menganggarkan gaji 1.166 guru P3K di APBD Perubahan karena memang tidak ada transfer seperti yang disampaikan DPR-RI Komisi X yang disampaikan oleh Pengacara PPPK.

“Berdasarkan simpang siur informasi tersebut itulah, kami terpanggil dan mengirim surat ke KPK dan memdesak komisi anti raswah tersebut untuk turun dan melakukan penyelidikan dan penyidikan informasi mana yang benar, apakah keterangan DPR-RI Komisi X yang disampaikan Pengacara PPPK ataukah keterangan Ketua DPRD Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung ” jelas Tonny Bakri

“Kami sebagai salah satu lembaga kontrol sosial yang ada di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, dalam isi surat kami ke KPK , kami mendesak KPK untuk mengambil alih penyelidikan dan penyidikan transfer Menteri keuangan Republik Indonesia, memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Bandar Lampung terkait pernyataan nya tersebut, dan memanggil dan memeriksa BPK RI Perwakilan Lampung mengenai hasil audit Kota Bandar Lampung 2021” pungkas Tonny (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post