Pesisir Barat - Mantan Peratin Lumbok Seminung tersangka tindak pidana korupsi di amankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat (Lambar).
Tersangka MR (50) ditangkap akibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021.
Kasat Reskrim Akp M.Ari Satriawan mengatakan tersangka Korupsi MR ditangkap pada hari Selasa (20/9/2022).
" Tersangka kita amankan di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,Provinsi Banten." Jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu (21/9/2022).
Lanjut M.Ari tersangka MR merupakan mantan Peratin (Kepala Desa) menjabat dua periode dari tahun 2009 s/d 2015 kemudian 2016 s/d Maret 2022. di Pekon Lumbok Timur.
Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap MR di Polda Lampung Senin (19/9/2022) dalam perkara tindak pidana korupsi APB Pekon di bidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021 di Lumbok Timur.
Tersangka MR melakukan Pembangunan Drainase Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (Rehab) Kantor Peratin (Balai Pekon).
" Anggaran untuk pembangunan tersebut telah di cairkan namun penggunaannya tidak sesuai diduga digunakan untuk kepentingan keuntungan pribadi dengan di buatkan laporan pertanggungjawaban seolah telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)." Beber Kasat Reskrim.
Tersangka di ancam sebagai mana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana di ubah dalam UU RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Post a Comment