Bandar Lampung, Kamis 21 September 2022. YLBH-98 selaku Team Penasihat Hukum Sdr. AR yang merupakan korban kekerasan dan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan Sdr. Sarwo yang notabene merupakan pejabat Publik dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung telah sampai dibabak baru.
Bahwa persitiwa tersebut bermula ketika Sepeda Motor yang dikendarai oleh Klien Kami (Sdr. AR ) yang berboncengan dengan rekan nya bersenggolan dengan Unit Mobil CRV berwarna Putih yang dikendarai Sdri. A (anak dari Sdr. Sarwo).
Menurut Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. selaku salah satu Penasihat Hukum Korban berkata “Menurut Keterangan Klien Kami dan Saksi-Saksi di Lokasi Kejadian. Klien Kami sudah mengiyakan untuk mengganti segala bentuk kerugian Mobil tersebut, Namun ketika Sdr. Sarwo bersama Istrinya tiba dilokasi Sdr. Sarwo langsung menghampiri Klien Kami, menggengam kerah bajunya dan menarik Klien Kami mendekati unit mobil tersebut.
Setelah itu Sdr. Sarwo menundukan Kepala Klien Kami sambil memaki-maki, kemudian Sdr. Sarwo melakukan pemukulan terhadap Klien Kami sebanyak 1x tepatnya mengenai Pipi sebelah Kiri. Bahkan tidak puas setelah melakukan pemukulan, Sdr. Sarwo mengancam bisa menghabisi Klien Kami dan tidak takut dilaporkan ke polisi karna punya backingan di Mabes Polri”.
“ Tindakan Pemukulan tersebut mengakibatkan Klien Kami mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri; Sehingga sekira pada tanggal 07 juni 2022 Pukul 21. 21 WIB Klien Kami melakukan pengaduan di Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang Undang Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomer 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan oleh Sdr. Sarwo yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum”.
Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. juga menambahkan “ Bahwa kemarin kami sudah berkordinasi dengan Kanit PPA Polresta telah ditetapkan sebagai Tersangka, namun belum ditahan”.
“ Kami berharap untuk Kanit dan Penyidik PPA agar dapat segera melakukan Penahanan terhadap Tersangka, jangan sampai nanti ada disparitas Penegakan Hukum terhadap Sdr. Sarwo. Karena berdasarkan perkara serupa berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 379/ Pid.B/2006/PN-PMS. berkekuatan Hukum Tetap, Penyidik melakukan Penahanan terhadap Tersangka. Jangan karena Sdr. Sarwo ini sebagai pejabat tidak dilakukan penahanan.
Post a Comment