Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana merespon, terkait laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa Kota Tapis Berseri masuk dalam daerah yang rentan korupsi.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung lakukan upaya penurunan nilai SPI. Upaya kita, bagaimana caranya supaya mempromosikan, kita kurang promosi. Karena masyarakat juga ada yang tau ada yang tidak," kata Eva Dwiana.
Lebih lanjut ia mengatakan, sudah menugaskan kepada seluruh OPD untuk melakukan sosialisasi guna penurunan nilai SPI.
"Apa yang sudah kita lakukan silahkan kita promosikan. Mudah-mudahan dengan promosi yang kita lakukan, masyarakat tau bahwa kita sudah cukup baik, door to door nya juga kita sudah menjalankan dengan respon masyarakat supaya mempromosikan juga. Kita harus kerjasama, kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat harus kita jalankan. Insyaallah kedepan lebih baik lagi untuk kita," jelasnya.
Kedepan Pemkot akan lebih gencar lagi dalam melakukan Deklarasi Antikorupsi di Kota Bandar Lampung.
"Dari KPK ini, dan bunda juga minta tolong kepada seluruh masyarakat terutama OPD kita. Pemerintah Kota sudah mengadakan pendampingan, apapun kegiatan dari kota Bandar Lampung masalah program itu harus sering kita mendengarkan masukan dari KPK dan juga Kejari. Tidak lain ini untuk mengantisipasi tanda kutif tadi (Korupsi) yang terjadi di Kota Bandar Lampung," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil SPI KPK menyebutkan terdapat 6 daerah di Provinsi Lampung yang masuk kategori Sangat Rentan Korupsi, salah satunya yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandar Lampung dengan nilai indeks sebesar 65.58 persen.
Spesialis Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo saat kegiatan temu media dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK RI di aula Pondok Rimbawan, Kamis (22/9/2022).
Hasil survei SPI ini merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).
Sementara itu, dari 15 kabupaten kota yang berada di Provinsi Lampung, terdapat 6 daerah yang masuk dalam kategori sangat rentan korupsi, diantaranya Bandarlampung, dengan nilai indeks sebesar 65.58 persen, Lampung Utara 62.69, Pesawaran 67.04, Tanggamus 65.16, Lampung Selatan 58.68, Lampung Timur 51,99 persen.
Post a Comment