Hakim Agung Hingga PNS MA di Tangkap KPK Karena Kasus Dugaan Suap

 

KPK ungkap adanya praktik dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diduga, ada bagi hasil uang suap antara PNS di Mahkamah Agung, panitera pengganti, hingga Hakim Agung.



Terdapat 10 orang tersangka yang terjerat oleh KPK. 6 di antaranya merupakan tersangka penerima suap, yakni:

1. Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Nurmanto Akmal sebagai PNS Mahkamah Agung

6. Albasri sebagai PNS Mahkamah Agung

Dilansir dari Kumparan Kasus ini terkait dengan dugaan pengkondisian vonis kasasi. Yaitu kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Pihak penyuap ialah dua debitur koperasi serta dua pengacara dalam gugatan tersebut. Kedua pengacara itu yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, mereka mencari jalan untuk bisa mengkondisikan putusan kasasi agar koperasi dinyatakan pailit, kemudian berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Kedua pengacara kemudian bersepakat dengan Desy Yustria. Namun ada permintaan sejumlah uang dalam kesepakatan itu.

Terkait permohonan kasasi Intidana, Yosep dan Eko kemudian menyerahkan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar kepada Desy Yustria. Uang itu kemudian dibagi-bagikan.

1. Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta

2. Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta

3. Desy Yustria menerima Rp 250 juta

4. Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta

KPK Mendapati Muhajir yang merupakan PNS MA mendapat bagian uang lebih besar dibanding Sudrajad yang merupakan Hakim Agung, oleh karenanya KPK belum menjelaskan detail peran masing-masing tersangka itu.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Belum ada tanggapan dari para tersangka soal kasus suap ini.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Dalam OTT, total uang yang diamankan KPK pun sejumlah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Diduga, ada kasus suap lain terkait pengurusan perkara di MA.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Alex.

Post a Comment

Previous Post Next Post