Guru PPPK Bandarlampung Dapat Gaji dari Dana BOS Sebelum November

 

Bandarlampung — Pasca adanya aduan guru PPPK ke Hotman Paris, Dinas Pendidikan (Disdik) kota Bandarlampung mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Bandarlampung, Senin (26/9/2022)



Kepala Disdik Kota Bandarlampung Eka Apriana Novel mengungkapkan, perihal gaji untuk para guru, bukanlah kewenangan Dinas Pendidikan, sementara SK wali kota untuk para guru PPPK baru diberikan Juli

"Sebelum bulan Juli, itu masih covid, guru masih dirumahkan sementara aktifitas tatap muka baru dimulai bulan Juli," ujarnya.

Setelah bulan Juli, lanjut Eka. Pihaknya sudah menyikapinya melalui pihak kepala sekolah yang membayar gaji melalui dana bos, karena BOS itu ada dana untuk membayar tenaga honorer.

"Hari ini kita kumpulkan dan tanyakan kepada kepala sekolah, ternyata semua honorer sudah dibayar. Dewan kan sudah menjelaskan jika PPPK guru per November dan Desember akan digaji," ungkapnya. Ini ini

Kepala SMPN 32 Bandarlampung Wahono menegaskan, tidak ada guru PPPK guru yang tidak mendapatkan gaji. Contohnya guru di sekolah yang ia pimpin. Semua guru mendapatkan gaji berdasarkan kemampuan sekolah.

"Berdasarkan kemampuan kami itu Rp1,2 juta untuk 32 jam lebih, sementara 24 jam itu sekitar Rp 970 ribu. kami memastikan semua guru mendapatkan gaji," ungkapnya.

Ia juga mengaku heran kenapa ada laporan seperti itu kepada Hotman Paris. Karena menurutnya sudah tidak ada masalah, gaji sebagai honorer dihitung sesuai dengan jam kerja.

"Jadi sebelum mendapatkan SPMT pasti mendapatkan gaji," tandasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post