Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan klarifikasi terhadap 21 calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kamis (29/9).
"Kami klarifikasi kenapa NIK dan nama mereka masuk dalam Sipol. Itu sepengetahuan mereka atau tidak," ujar (Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.
Candrawansah mengatakan, ada calon Panwascam yang mengaku namanya dicatut dan ada juga yang memang pernah jadi anggota parpol, namun sudah keluar.
Nama dan NIK calon Panwascam itu diduga terdapat di 13 parpol di Bandar Lampung. Setelah ini, Bawaslu Bandar Lampung akan segera memanggil 13 parpol untuk melakukan klarifikasi ulang atas hasil klarifikasi calon Panwascam.
"Kalau nanti ada parpol yang tidak hadir, maka kami akan tentukan, akan kami nilai layak atau tidaknya calon Panwascam dari track recordnya," sambung Candrawansah
Berikut nama kecamatan dan Parpol yang mencatut NIK Calon Panwascam:
1. Panjang: PAN (1)
2. Telukbetung Barat: PKB (1); Partai Demokrat (1);
3. Way Halim: Partai Hanura (1);
4. Kedamaian: Partai Nasdem (1);
5. Tanjungkarang Timur: Partai Garuda (1);
6. Telukbetung Timur: Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (1); PKB (1);
7. Tanjungkarang Timur: Partai Garuda (1); Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (1);
is
8. Bumi Waras: Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP (1);
9. Enggal: Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN (1); Partai Gerindra (1); PKP (1);
10. Kedamaian: Partai Nasdem (1);
11. Kedaton: Partai Gerindra (1); Partai Golkar (1);
12. Kemiling: Partai Ummat (1);
13. Tanjungkarang Barat: PKP (1);
14. Rajabasa: PKB (1);
15. Sukarame: Partai Garuda (1).
Post a Comment