Pencairan Subsidi Gaji 600 Ribu untuk Para Pekerja, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

PEMERINTAH akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk para pekerja minggu depan.



Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.


Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengalihan dari anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 24,17 triliun.


“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).


Siapa saja yang dapat menerima bantuan upah tersebut?


Bagaimana cara mengecek apakah termasuk penerima bantuan atau tidak?


Kriteria Penerima Subsidi 600 Ribu


Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu.


Adapun penerima subsidi wajib memenuhi sejumlah syarat berikut ini:


Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Memiliki upah bulanan paling besar Rp 3,5 juta.
Jika bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah menjadi sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kota Bandung Rp 3.774.860,78, maka dibulatkan menjadi Rp 3.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Mengecek Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu


Dilansir dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:


Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.


Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.


Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri.


Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Cek pemberitahuan.


Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.


Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.


Bantuan Pengalih Subsidi BBM Lainnya


Selain subsidi upah, ada dua bantuan lain yang diberikan pemerintah sebagai pengalihan dari subsidi BBM, yaitu:Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 sebanyak 4 kali.


BLT akan dibayar Rp 300.000 oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.


Ada 20,65 juta kelompok masyarakat yang akan menerima BLT.Bantuan pemerintah daerah


Pemerintah daerah akan memberikan bantuan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.


Dana ini akan ditujukan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

Post a Comment

Previous Post Next Post