Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini juga masih melakukan berbagai upaya untuk melanjutkan proses hukum kepada enam tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka ialah Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos.
Hal itu dikatakan, Karyoto, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (30/8/2022).
Ia juga meminta, kepada para DPO, berperilaku kooperatif dan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan ekftif dan membuat para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya.
“KPK mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan lima tersangka yang masih buron tersebut,” ujar Karyoto.
Post a Comment