APBD Tanggamus, Pendapatan Turun, Belanja Nambah

Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus mengalami penurun. Namun untuk belanja dan pembiayaan daerah mengalami kenaikan.



Hal tersebut diungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus, tentang pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2022, di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus.

Bupati Tanggamus menyampaikan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, juga Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, yang mengatur bahwa, Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Dan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Atas dasar itu Pemkab telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan. Yang sebelumnya telah dibahas, disepakati dan ditandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan diantaranya.

1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada
tahun 2022 mengalami perubahan dari semula Rp.1.855.697.496.585, menjadi sebesar
Rp.1.853.478.211.643, mengalami penurunan
sebesar Rp.2.219.284.943. Penurunan pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD.

2. Namun untuk belanja Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2022 mengalami kenaikan dari Rp.1.930.197.496.585, menjadi Rp.1.979.909.917.392, mengalami peningkatan sebesar Rp.49.712.420.807.

Penambahan itu disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pemenuhan pembayaran gaji PPPK, pembayaran hutang pihak
ketiga serta pemenuhan belanja yang bersumber dari
SILPA.

3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus tahun
2022 juga mengalami kenaikan, secara total sebesar Rp.126.431.705.750, dari semula Rp.74.500.000.000, atau meningkat sebesar Rp.51.931.705.750, yang merupakan pinjaman daerah dan sisa lebih perhitungan
anggaran tahun anggaran sebelumnya, berdasarkan
hasil audit BPK.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, dihadiri 30 anggota DPRD, wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i jajaran Forkopimda, para kepala OPD Camat se-Kabupaten Tanggamus. [Zairi]

Post a Comment

Previous Post Next Post