LAMPUNG BARAT – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kabupaten Lampung Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa
pemalsuan surat pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Chalik bin Bahrun, Kamis, 14 Juli 2022.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang Kartika, PN Liwa.
Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Faisol SH MH dan dua hakim anggota Nur Kastwarani S, SH MH dan Norma Oktatis SH, menyatakan terdakwa Abdul Chalik bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK dan divonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan.
Vonis dua tahun penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Hal itu dibenarkan Panitera PN Liwa, Hidayat Sunarya SH MH saat dikonfirmasi waktuindonesia.id, Jumat, 15 Juli 2022.
“Ya sudah vonis kemarin,” ujar dia.
Menanggapi vonis itu, penasehat hukum (PH) Abdul Chalik, Zeplin Erizal menyatakan masih pikir-pikir.
“Intinya baik terdakwa maupun ph atas putusan majlis hakim masih pikir-pikir apakah mau mengajukan banding atau tidak,” ujarnnya singkat.
Post a Comment