BANDAR LAMPUNG--- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mengamankan salah satu anggota Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung, Chairuddin alias Abu Bakar (71) di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Senin (4/7) sore.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi terkait penangkapan tersebut, " Iya, benar jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar, diketahui saudara Abu bakar tersebut, adalah seorang Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung," kata Pandra di ruang kerjanya, Rabu (6/7).
Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, saudara Abu Bakar ini terlibat dalam perkara yang sedang ditangani yaitu, LP/A/612/VI/2022/SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung , tanggal 11 Juni 2022.
Lanjut Pandra, saudara Abu Bakar di duga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pandra menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang Salat Subuh.
Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu, ungkap Pandra.
Dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat Salat Subuh juga tidak benar, padahal penangkapan itu setelah Salat Subuh dan situasinya sudah terang, ujar Pandra.
Akibat perbuatannya itu, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut personil Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 (Satu) Buah Memory Card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (Satu) Buah Vidio Pendek Berisikan Penangkapan yg Dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah Screenshoot komentar dari HP para saksi yg mengikuti dan menyaksikan komentar dari Vidio Abubakar tsb di Medsos.
Pandra menambahkan, "Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar ini bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung sejak ditahan terkait prokes waktu lalu," tandasnya. (dn/penmas)
Post a Comment