Polisi Ringkus Oknum ASN Lampura Jadi Pengedar Sabu

Lampung Utara- Tim Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menggrebek seorang Pengedar narkoba, jenis sabu. Diketahui, terduga merupakan oknum berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD ) kabupaten setempat.


Dalam penggrebekan, terlihat terduga sedang mengenakan seragam ASN. Dia adalah berinisial MT (40). Saat digeledah polisi di rumahnya di jalan Kelapa tujuh, terduga tidak melawan. Penggrebekan dilakukan atas dasar dugaan sedang akan berteransaksi narkoba jenis sabu pada Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Dari tangan MT, petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar, 2 bundel klip pastik, 2 unit timbangan digital, 1 buah centong dari pipa plastik serta 1 unit Hp android.Polisi sedang menggeledah terduga MT sebelum digelandang ke Mapolres Lampura.

Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022 mengatakan, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba pada tahun 2012.

Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat. Di hadapan penyidik pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar dan berdalih terpaksa menjual narkoba lantaran kebutuhan ekonomi. Sementara, Ia memperoleh barang haram tersebut dari rekanya yang berada di Bandarlampung.

Polisi sedang memburu tersangka lainya yang terlibat. Atas perbuatannya, MT dijerat pasal natkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Post a Comment

Previous Post Next Post