Pesta Miras di Pahoman, 9 Pelajar Bandar Lampung Diamankan Polisi, Satu Jadi Tersangka Tabrak Motor Polisi

BANDAR LAMPUNG - Sembilan pelajar di Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung, sedang pesta minuman keras (Miras) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (2/7/2022) dinihari. Dari sembilan itu, satu diantaranya ditetapkan tersangka karena


Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, mereka ditangkap saat Tim Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, berpatroli bersama. Patroli dilakukan, saat melakukan penyelidikan terkait maraknya geng motor di Bandar Lampung.

"Mereka yang diamankan, tiga diantaranya remaja wanita inisial NR, NE, dan MUS. Sementara pelajar lainnya inisial PW, DA, RA, MA, AA, dan KK," kata Kompol Dennis Aria Putra dalam keterangannya.

Peristiwa itu bermula, saat tim berpatroli melintasi Jalan KH Ahmad Dahlan, Pahoman, Bandar Lampung, mencurigai adanya sembilan remaja. Mereka diketahui sedang asyik nongkrong dan minum-minuman keras.

"Namun ketika diperiksa dan didata, mereka mencoba untuk melarikan diri. Kemudiansalah satu remaja inisial KK (20), menabrak sepeda motor anggota menggunakan mobil Alya yang dikendarainya," ujar Dennis.

Akibat kejadian itu, dua unit sepeda motor dinas anggota rusak dan terjatuh ditepi jalan. Aksi kejar-kejaran pun, turut mewarnai penangkapan mereka, hingga tim berhasil menangkapnya di kawasan Jalan S Parman, Tanjungkarang Pusat.

"Sementara pelaku KK yang menabrak anggota, ditangkap di rumahnya di wilayah Telukbetung Utara. Saat ditangkap, keluarga pelaku awalnya tidak terima, namun saat dilakukan pendekatan persuasif, keluarga akhirnya menyerahkan sepenuhnya ke kami," jelas Kompol Dennis.

Setelah beberapa jam diperiksa, KK kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena menabrak sepeda motor dinas kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku KK dijerat dengan Pasal 406 dan 212 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post