Tanggamus - Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, Edison ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp1,5 miliar. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada dinas PPPA, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus. Tersangka mengumpulkan seluruh pihak pelaksanaan Dana BOKB, mulai dari Kordinator Penyuluh.
“Kemudian Kecamatan (KORLUH), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), dan Pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan,” kata dia di kantornya, Jumat, 29 Juli 2022.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari tim Audit Inspektorat Tanggamus, diduga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,5 miliar, “Kami masih melakukan pengembangan untuk mendalami dan mencari apakah masih ada pihak – pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum terhadap penggunaan dana BOKB tahan anggaran 2020 dan tahun 2021 tersebut,” ujarnya.
Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus diduga telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan/atau Pasal 12 Huruf te) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1999. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Post a Comment