Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II melakukan Kajian atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan, Kamis (30/06/2022)
Dalam kesempatan tersebut Wahyu Bekti Anggoro, selaku Kepala Kantor KPPU Wilayah II menyampaikan bahwa penelitian tersebut dimulai dari Anlisis Regulasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang di Perdagangkan.
"Regulasi tersebut memberi ruang kepada Asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan Bahan Olah Karet yang diperdagangkan. KPPU menilai Regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat," jelas Wahyu Bekti Anggoro.
Kanwil II menilai selain memberikan informasi harga acuan Bahan Olah Karet, Asosiasi juga ikut serta dalam memformulasikan komponen pembentuk harga yang akan diinformasikan kepada Petani karet sebagai harga acuan dalam penjualan Bahan Olah Karet.
"Sehingga berpotensi terjadinya kesepakatan penetapan komponen pembentuk harga yang dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Asosiasi terhadap penetapan harga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan," tambahnya.
Selain itu, KPPU menduga adanya potongan harga yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha dalam formulasi pembentuk harga Bahan Olah Karet. Potongan tersebut merupakan biaya yang seharusnya menjadi
beban pelaku usaha, akan tetapi dimasukan dalam komponen pembentukan harga Bahan Olah Karet.
"Dalam Penelitian ini KPPU sudah mendengarkan keterangan dari Pihak-pihak terkait dalam Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan. Selanjutnya KPPU akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan untuk melengkapi unsur-unsur yang dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat," pungkasnya. (*)
Post a Comment