Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Nurman Hakim diduga tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Negeri Para Sai Batin dan Ulama, hal itu tercermin dalam sikapnya yang enggan membuka informasi mengenai pekerjaan yang diembannya.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu syarat terbentuknya sebuah sistem demokrasi, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana didalamnya menjelaskan bagaimana pentingnya Informasi untuk diketahui masyarakat dalam sebuah sistem kenegaraan hingga daerah.
Berikut adalah bunyi Undang-Undang tersebut :
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
Namun berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan di Kabupaten Pesisir Barat, Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) saja tidak diketahui olehnya, bagaimana ia bisa disebut sebagai Kepala Dinas dan memberikan informasi kinerja yang baik kepada masyarakat dalam instansi yang ia nahkodai.
Kadis yang tidak memahami Tupoksinya ini berawal di hari Senin 4 Juli 2022 tim liputan UNDERCOVER dan beberapa rekan media lainnya menyambangi Nurman untuk meminta wawancara terkait hasil pertemuan dinas terkait dengan Kementerian Perhubungan RI tentang rencana penambahan unit pesawat kargo untuk mendukung percepatan lalu lintas ikan melalui udara.
Namun nurman pada saat itu enggan memberikan jawabannya dan berkilah bahwa ia belum melakukan kordinasi lebih lanjut pada pimpinan serta belum mengetahui pasti apa yang harus dijawab dari beberapa pertanyaan awak media. Setelah itu tim liputan diarahkan untuk menunggu beberapa hari sebelum melakukan wawancara.
Pada hari Senin 11 Juli tim liputan kembali menghubungi Nurman untuk meminta wawancaranya terkait hal diatas, namun lagi-lagi ia menghindar dengan mengatakan, " Sudah dirilis Diskomimpo, sebelum kita pertemuan kemaren, itulah bahannya, GK ada bahan nya yg lain selain dari itu, yg mau diucapkan itulah. Trims", tulisnya dalam pesan WhatsApp sembari menyisipkan link berita Diskominfotik Pesisir Barat https://pesisirbaratkab.go.id/berita/pemkab-pesisir-barat-sambangi-lion-air-group .
Tim Liputan dalam hal ini tidak puas dengan jawaban singkat Nurman yang tidak sesuai dengan informasi yang ingin didapatkan. Pada hari yang sama tim liputan menyambangi Jhon Edwar selaku Asisten III Sekretariat Pemkab Pesibar sebagai salah satu leading sector yang membawahi Dinas Perhubungan.
Jhon Edwar mencoba menghubungi Nurman untuk meminta penjelasannya terkait informasi yang ingin diketahui wartawan, namun lagi-lagi Nurman berkilah dan tidak mau memberikan jawaban yang pasti.
Hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari Dinas Perhubungan tentang informasi yang ingin diketahui awak media.
Sebagai Kepala Dinas Perhubungan definitif Kabupaten Pesisir Barat Nurman Hakim diindikasikan telah mencerminkan seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab akan Instansi yang ia pimpin, sehingga menambah kesan pejabat yang tidak berkompeten dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. (RED)
Post a Comment